DIDUGA KUAT TERJADI PERSELINGKUHAN SELAMA SETAHUN, MENGGEGERKAN WARGA KAMPUNG MANGLAYANG CIHANJUANG RAHAYU
Kabupaten Bandung Barat – Portal.bhayangkarapost.net // Warga Kampung Manglayang, Desa Cihanjuang Rahayu, Kabupaten Bandung Barat digegerkan dengan beredarnya kabar dugaan hubungan perselingkuhan yang telah berlangsung selama hampir satu tahun. Berdasarkan informasi dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan serta hasil penelusuran awak media, hubungan terlarang ini melibatkan dua orang yang tak disangka-sangka ternyata masih bertetangga.
Berdasarkan pantauan dan investigasi yang dilakukan, kedua sejoli tersebut kerap terlihat menginap bersama di Hotel yang berlokasi di Jalan Gerlong Hilir. Pihak pertama yang berinisial O diketahui berprofesi sebagai seorang kontraktor yang sering memenangkan tender proyek dari sejumlah perusahaan, salah satunya PT EIG Ia terlihat tiba di lokasi menggunakan mobil jenis Toyota Avanza berwarna putih. Sementara pasangan yang diduga selingkuhannya berinisial IM, seorang janda yang datang menggunakan sepeda motor NMAX berwarna merah.
Yang membuat warga semakin terkejut adalah kenyataan bahwa keduanya sebenarnya bertetangga yang tinggal tidak jauh satu sama lain di wilayah Kampung Manglayang, Desa Cihanjuang Rahayu. Hubungan terlarang ini diduga berjalan diam-diam sejak setahun yang lalu, hingga akhirnya terbongkar dan menjadi pembicaraan hangat di kalangan warga setempat.
Saat awak media berupaya mengonfirmasi ke pihak manajemen Hotel, petugas yang ditemui enggan memberikan keterangan secara rinci dan menyatakan tidak berwenang memberikan data identitas maupun catatan tamu hotel dengan alasan menjaga privasi serta kebijakan internal perusahaan. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berinisial O maupun IM terkait dugaan tersebut. Diketahui, O sendiri telah memiliki istri yang sah dalam ikatan pernikahan yang tercatat secara negara.
DASAR HUKUM TERKAIT PERSELINGKUHAN DAN PERKAWINAN
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, perbuatan perselingkuhan yang dilakukan oleh pihak yang terikat pernikahan sah memiliki konsekuensi hukum sebagai berikut:
1. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana telah diatur dalam penyempurnaan terkait prinsip perkawinan):
– Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
– Pasal 34 menegaskan bahwa suami istri wajib saling mencintai, menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain. Pelanggaran terhadap kewajiban kesetiaan ini dapat menjadi alasan sah bagi salah satu pihak untuk mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri.
2. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
– Pasal 284 KUHP mengatur tentang tindak pidana perzinahan, yang menyatakan bahwa:
– Barangsiapa yang melakukan perbuatan zina, yang mana diketahui bahwa salah satu pihak atau keduanya terikat dalam perkawinan sah dengan orang lain, dapat diancam pidana penjara paling lama 9 bulan.
– Penuntutan perbuatan ini hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan suami/istri yang sah, atau orang tua/anak jika tidak ada suami/istri.
3. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga:
– Perselingkuhan yang menimbulkan tekanan batin, penderitaan perasaan yang mendalam, hingga merusak keharmonisan rumah tangga juga dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis dalam rumah tangga jika memenuhi unsur yang ditetapkan undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian maupun lembaga peradilan terkait dugaan perselingkuhan ini. Awak media masih berupaya menghubungi kedua belah pihak untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi seperlunya.














