Polda NTB Tegas Usut Kasus TPKS Terhadap WNA di Kuta Mandalika, Tersangka Resmi Ditahan

REDAKSI BATU BARA

Selasa, 22 September 2026 - 15:15

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Turis Asal Inggris, Dirres PPA/PPO Polda NTB Tahan Seorang Karyawan Hostel

 

Komitmen Polda NTB Tindak Tegas Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku TPKS WNA Terancam 12 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

MATARAM — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual di wilayah hukum Polda NTB. Terbaru, penyidik resmi menahan seorang karyawan hostel berinisial BI alias S atas dugaan pelanggaran Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial MSG.

 

Direktur Reserse PPA/PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, S.I.K., menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berawal dari pengaduan yang diterima pihak kepolisian pada 15 September 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 168 pada 16 September 2026.

 

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, perkara ini langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 September 2026. Selanjutnya pada 17 September 2026, tersangka BI alias S resmi dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB,” ujar KBP Ni Made Pujawati (22/9/26).

 

Dalam proses penanganan kasus yang terjadi di salah satu hostel kawasan Kuta Mandalika tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah flashdisk berisi foto dan video kedekatan pelaku dan korban, satu buah celana dalam warna hitam, satu buah baju warna putih, serta satu lembar gabung hasil visum yang dikeluarkan oleh Bali International Hospital tertanggal 11 September 2026 serta didukung hasil Visum RS Bhyangkara Polda NTB, ungkap KBP Ni Made Pujawati.

 

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp300.000.000,-.

 

KBP Ni Made Pujawati menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud konsistensi dan keseriusan Polda NTB dalam memberantas seluruh tindak pelecehan maupun kekerasan seksual guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah NTB.

 

Reporter: Narator Bid. Humas

Foto: Dok. Humas & Satker Polda NTB

 

Demikian dirilis Bid Humas Polda NTB untuk dipublikasikan melalui media. Terkait narasi dan/atau angle berita disesuaikan dengan kebijakan redaksi masing-masing media.

 

 

Mataram, september 2026

 

Kabid Humas,

 

 

ttd.

 

 

*MOHAMMAD KHOLID, S.IK., MM.*

Komisaris Besar Polisi

Berita Terkait

Polisi Bersama Masyarakat, Polres Simalungun Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Siswa SMP Negeri 1 Dolok Panribuan
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Mariah Jambi, Tampung Keluhan hingga Bagikan Bansos
*Rumah yang Dijadikan Bengkel Pembuatan Steling Disergap, Kasat Resnarkoba Pimpin GSN di Tanjung Morawa*
Lapas Labuhan Ruku Gelar Sidang TPP, Usulkan 18 Narapidana Ikuti Program Rehabilitasi Berbasis Ketahanan Pangan 
Lapas Labuhan Ruku Tingkatkan Pembinaan Kemandirian Warga Binaan Melalui Kegiatan Sortir Ikan Lele
Cegah Kemacetan, Subsatgas Samapta Ops Mandalika Atur Lalu Lintas di Kawasan Kute Mandalika 
*Belajar dari Bappelitbangda Tangsel, Peserta PKP Dalami Kepemimpinan Berbasis Kinerja dan Inovasi SISTARI*
Mari Wujudkan Kepatuhan Lalu Lintas Dengan Selalu Mengutamakan Keselamatan Bersama Satlantas Polres Pematang Siantar

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:02

Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan di Lawe Sigala-gala

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:44

Polisi Bersama Masyarakat, Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Pererat Silaturahmi dengan Ulama dan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:26

Cegah Karhutla, Polsek Babul Makmur Gencarkan Patroli K2YD dan Edukasi kepada Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:19

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pengamanan Musda X Golkar, Pastikan Kegiatan Berlangsung Aman dan Kondusif

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:26

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Bukit Tusam Tingkatkan Patroli K2YD, Sampaikan Sosialisasi Bahaya Karhutla

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:25

Polisi Bersama Masyarakat, Perkuat Komunikasi dan Kebersamaan, Kapolres Aceh Tenggara Silaturahmi dengan KPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:47

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Launching Inovasi Layanan Dokumen Kependudukan “Tuntas di Kecamatan”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:37

Polisi Bersama Masyatakat, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Kesiapan Jajaran

Berita Terbaru