Jerry Massie: Putusan MK soal Gibran Tidak Menutup Ruang Persoalan Dibawa ke Jalur Konstitusi

PORTAL BHAYANGKARA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:13

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum sepenuhnya berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara sengketa terkait persyaratan pendidikan Gibran saat Pilpres 2024.

Menurut Jerry, putusan MK justru membuka ruang bagi persoalan tersebut untuk dibawa ke ranah politik dan ketatanegaraan, termasuk kemungkinan munculnya proses pemberhentian Wakil Presiden melalui mekanisme konstitusional.

“Putusan MK memang tidak mendiskualifikasi Gibran. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri,” ujar Jerry Massie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Jerry menilai, fakta dan pertimbangan dalam putusan tersebut berpotensi menjadi bahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk menempuh jalur lain sesuai mekanisme hukum dan konstitusi.

“Ini bisa menjadi pintu masuk untuk membawa persoalan tersebut ke lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi. DPR memiliki mekanisme untuk mengajukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR, tetapi prosesnya tidak otomatis. Harus melalui tahapan sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” katanya.

Dalam Pasal 7A UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sementara Pasal 7B mengatur bahwa DPR terlebih dahulu meminta MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut sebelum usul pemberhentian diteruskan kepada MPR.

Karena itu, menurut Jerry, persoalan Gibran tidak bisa semata-mata dilihat sebagai sengketa administratif mengenai dokumen pendidikan, tetapi juga perlu dilihat dari konsekuensi konstitusionalnya apabila terdapat temuan hukum bahwa syarat pencalonan tidak terpenuhi.

“Ini menjadi pembelajaran penting dalam demokrasi. Setiap calon pejabat negara harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Kalau kemudian ada persoalan terhadap pemenuhan syarat tersebut, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Jerry juga menilai posisi politik partai-partai di DPR akan menjadi salah satu faktor penting apabila isu tersebut benar-benar dibawa ke parlemen. Namun, keputusan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden tetap harus mengikuti mekanisme konstitusional, bukan semata-mata berdasarkan dukungan atau kepentingan politik partai.

Di sisi lain, Jerry menyebut pihak yang tidak puas dengan putusan maupun proses pengambilan keputusan di MK masih dapat menempuh mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan hukum, termasuk mengajukan laporan apabila terdapat dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Yang paling penting, semua pihak harus menghormati konstitusi. Kalau ada persoalan hukum, selesaikan melalui jalur hukum. Jangan sampai kepentingan politik justru mengalahkan prinsip negara hukum,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Konstitusi di Atas Kepentingan Kelompok: Menjaga Independensi Mahkamah Konstitusi
Pers dan Pemerintah Harus Bersinergi, SWI Jabar Dorong Kemitraan yang Sehat dan Transparan di Jawa Barat
Prof DR Sutan Nasomal : UU Perampasan Aset. Presiden RI Harus Berani Bongkar Kekayaan Tidak Wajar Elit Partai Dan Pejabat Negara
Pengamat Soroti Isu Lama Budi Arie: Jangan Potong Fakta Hukum untuk Bangun Opini
Mabes Polri Gandeng Pusdokkes Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan bagi Pengemudi Ojol
Ketua Umum PERON 26: Driver Online Harus Bersatu Perjuangkan Kesejahteraan;
Prabowo, Anies dan Samsuri, S.Pd.I, M.A adalah Tiga Besar Tokoh Nasional Potensial untuk Pilpres 2029
DPP BAPERA Mendesak Penista Al Qur’an di Ancol agar Di Hukum Berat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:57

Lapas Labuhan Ruku Gelar Sidang TPP, Usulkan 18 Narapidana Ikuti Program Rehabilitasi Berbasis Ketahanan Pangan 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:39

Lapas Labuhan Ruku Tingkatkan Pembinaan Kemandirian Warga Binaan Melalui Kegiatan Sortir Ikan Lele

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:41

Cegah Kemacetan, Subsatgas Samapta Ops Mandalika Atur Lalu Lintas di Kawasan Kute Mandalika 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:32

Mari Wujudkan Kepatuhan Lalu Lintas Dengan Selalu Mengutamakan Keselamatan Bersama Satlantas Polres Pematang Siantar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:40

Tinggal Sendiri, Bukan Berarti Sendirian: Peran Keluarga dalam Mendukung Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:41

Ditjenpas Pindahkan 313 Warga Binaan Risiko Tinggi ke Nusakambangan, Langkah Tegas Pasca Insiden Rutan Depok

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:54

*Baharkam Polri Audit Re-Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan PT PGN ST Gas Panaran Batam*

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:41

*Bupati Baharuddin Hadirkan Pelayanan Publik Langsung Lewat Program BERLAYAR di Air Putih*

Berita Terbaru