Mengapa Sanksi Administratif Pemerintah Aceh Berhenti di Atas Kertas?

PORTAL BHAYANGKARA

Kamis, 3 September 2026 - 07:11

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Syahputra Ariga, S.IP.
Analis Kebijakan Publik

Sudah lebih dari satu tahun dinamika dugaan pelanggaran perizinan dan kewajiban lingkungan oleh sejumlah perusahaan pengolahan getah pinus di Kabupaten Gayo Lues bergulir. Namun, publik masih mempertanyakan satu hal mendasar: sejauh mana ketegasan Pemerintah Aceh, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, benar-benar dijalankan di lapangan?

Pertanyaan ini bukan muncul tanpa dasar. Dokumen resmi Pemerintah Aceh menunjukkan adanya temuan pengawasan dan penerapan sanksi administratif terhadap perusahaan pengolahan getah pinus, di antaranya PT Hopson Aceh Industri (HAI) dan beberapa Perusahaan lainnya di Kabupaten Gayo Lues yang melakukan pelanggaran persis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat Gubernur Aceh Nomor 600.4/15412 tanggal 22 Oktober 2025 kepada PT Hopson Aceh Industri, misalnya, disebutkan sejumlah persoalan serius. Di antaranya perusahaan disebut masih beroperasi, belum memiliki Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu sesuai kewenangan, belum memenuhi dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, tidak memiliki sejumlah persetujuan teknis dan kelayakan operasional lingkungan, serta belum melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran dan pengelolaan limbah sebagaimana dipersyaratkan.

Lebih jauh, surat tersebut secara tegas memperingatkan bahwa apabila perusahaan tidak melaksanakan penghentian operasional, akan dilakukan proses pemberatan sanksi dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal serupa juga terlihat pada surat Gubernur Aceh Nomor 600.4/15414 tanggal 22 Oktober 2025 kepada PT Pinus Makmur Indonesia. Dokumen tersebut mencatat sejumlah temuan, antara lain belum terpenuhinya SLO IPAL, Persetujuan Teknis air limbah dan emisi, Rintek penyimpanan limbah B3, ketidaksesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi eksisting, hingga aktivitas penerimaan/pembelian bahan baku getah pinus yang disebut masih berlangsung.

Bahkan, dalam surat tersebut Pemerintah Aceh kembali menegaskan bahwa apabila penghentian sementara operasional dan pemenuhan ketentuan perizinan tidak dilaksanakan, maka perusahaan akan menghadapi pemberatan sanksi dan penegakan hukum.

Lalu pertanyaannya: di mana ketegasan itu sekarang?

Jika benar setelah surat penghentian dan sanksi administratif diterbitkan masih terdapat aktivitas operasional perusahaan, maka persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai kepatuhan perusahaan. Ini telah menjadi pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan kebijakan Pemerintah Aceh.

Maka publik berhak bertanya kepada Kepala DLHK Aceh: apakah sanksi administratif hanya berhenti sebagai dokumen, plang, dan surat peringatan?

Penegakan hukum lingkungan tidak boleh tebang pilih. Ketegasan pemerintah harus berlaku kepada seluruh pelaku usaha tanpa memandang besar-kecilnya investasi.

Kita tentu tidak ingin lemahnya pengawasan justru menciptakan ketidakpastian hukum dan merusak iklim investasi Aceh. Investor yang patuh membutuhkan kepastian, sementara perusahaan yang melanggar membutuhkan ketegasan.

Karena itu, evaluasi terhadap kinerja DLHK Aceh menjadi penting. Bukan untuk mematikan investasi, tetapi memastikan investasi berjalan dalam koridor hukum, lingkungan hidup terlindungi, dan kewibawaan Pemerintah Aceh tidak berhenti pada tanda tangan di atas kertas.

Jangan sampai pemerintah begitu tegas menerbitkan sanksi, tetapi begitu lunak ketika sanksi tersebut harus ditegakkan.

Berita Terkait

kan akhir dari pengungkapan. Polisi akan terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut.
Polsek Talawi Amankan Pria Berinisial IS, Diduga Kuasai Sabu di Desa Bogak
Sat Samapta Polres Batu Bara Perkuat Pengamanan Objek Vital Perbankan di Sejumlah Titik Kabupaten Batu Bara  
Kasus Pembacokan Anggota BAPERA Batu Bara: Terduga Pelaku Diduga Dilepaskan, Tim Hukum Akan Lapor ke Propam
*Bupati Batu Bara Terima Kunjungan Fadila, Pemain Timnas Putri U-16 Asal Batu Bara*
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Hadir di Mobil Samsat Keliling, Pelayanan Pengesahan STNK di Jalan Merdeka  
Patroli Mobile Polsek Lima Puluh di SPBU Sumber Padi, Antisipasi Antrian dan Jaga Kamtibmas Wilayah Batu Bara
Gatur Siang di Jalan Sutomo–Vihara, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Jaga Kelancaran Lalu Lintas  

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 09:01

Tak Sekadar Instruksi, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Bambel

Senin, 7 September 2026 - 07:15

Syukuran dan Tatap Muka HUT Polwan ke-78, Kapolres Apresiasi Dedikasi Polwan Polres Aceh Tenggara

Minggu, 6 September 2026 - 13:08

Kurang dari 24 Jam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curanmor ‎

Jumat, 4 September 2026 - 08:20

Sabu Disimpan di Saku Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara

Kamis, 3 September 2026 - 10:08

Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti

Kamis, 3 September 2026 - 08:54

Sinergi untuk Negeri, Kapolres Aceh Tenggara Beri Ucapan HUT ke-81 Kejaksaan RI

Rabu, 2 September 2026 - 05:51

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penguatan kepada Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 10:13

Cegah Karhutla, Polsek Babul Makmur Sambangi Warga dan Sosialisasikan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Berita Terbaru